Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia / Aufa Miranti, Dkk
Buku ini Tentang Keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui oleh konstitusi Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian dalam konsitusi tersebut, pengakuan diberikan empat syarat untuk diakui. Di samping itu, keberadaannya masih belum diakui sejumlah pemerintah daerah
Ukuran : 14,8 x 21 cm
Halaman : x + 176
ISBN : –
Penerbit : Bandar Publishing



Leave a Reply