Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia /  Aufa Miranti, Dkk

Buku ini Tentang Keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui oleh konstitusi Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian dalam konsitusi tersebut, pengakuan diberikan empat syarat untuk diakui. Di samping itu, keberadaannya masih belum diakui sejumlah pemerintah daerah

Ukuran :  14,8 x 21 cm
Halaman : x + 176
ISBN : –

Penerbit : Bandar Publishing

Leave a Reply

Your email address will not be published.

×

Shopping Cart

No products in the cart.

Return to shop

Bandar Publishing

Selamat datang di Toko Kami. Kami siap membantu semua kebutuhan Anda

Selamat datang, ada yang bisa Saya bantu