Merajam Dalil Syariat; Syariat Islam di Aceh
Tidak kuramg dari 500 artikel seputar syariat Islam di Aceh telah dipublikasikan di berbagai media massa lokal sejak tahun 2001. Beberapa buku juga telah diterbitkan. Para penulis tidak dapat membebaskan diri dari pilihan menjadi bagian dari kubu pro atau kontra. Tampaknya pandangan pro dan kontra terhadap kebijakan pilitik formalisasi (sebagian) hukum syariat di Aceh, tidak terbatas isu-isu permukaan tentang bagaimana kebijakan itu dilaksanakan. Bahkan keberadaannya sekalipun tetap diperdebatkan.
Dalam konteks perdebatan pemberlakuan hukum syariat, setidaknya dalil-dalil yang dilibatkan oleh para pihak harus dibedah dengan pisau manthiq, ushul fiqh, epistemologi dan hermeunitik.
Kata ‘dalil’ cukup populer dalam masyarakat kita. Kita sering bertanya ‘apa dalilnya ini dan itu’. Kata ‘dalil’ diambil dari Bahasa Arab, dari kata kerja ‘dalla’, ‘yadullu’, ‘dalilan’, wa ‘dilalatan, artinya “menunjukkan atas sesuatu”. Pengaruh bahasa kitab-kitab Arab yang dipelajari dalam masyarakat Melayu menyebabkan kata ‘dalil’ di Nusantara (Melayu raya), termasuk di Aceh, lebih umum di artikan dengan ‘argumentasi’ (hujjah). Dalil adalah penafisan (negasi) ataupun penetapan (afirmasi) atas satu pernyataan yang diiringi dengan bukti-bukti.
Buku ini berupaya memproblematisasi hal-hal yang selama ini diterima secara taken for granted berkenaan dengan wacana syariah di Aceh. Ia juga menyerukan dengan lantang agar perdebatan tentang syariah disubstansiasi dengan muatan intelektual yang lebih kaya dan kritis, serta lebih penting lagi dijauhkan dari jamahan tangan-tangan yang penuh dengan birahi politik kekuasaan.
Judul Buku : Merajam Dalil Syariat
Penulis : Affan Ramli
Penyunting : Taufik Al Mubarak
Penerbit : Bandar Publishing
Cetak : Pertama, Juli 2010
Leave a Reply