Mengenal Lebih Jauh Prinsip Non-Refoulement; Antara Teori dan Praktik di Indonesia
Meningkatnya jumlah pengungsian massal di seluruh dunia menjadikan prinsip non-refoulment sebagai landasan perlindungan pengungsi sangat penting untuk dikaji ulang dan difahami oleh semua kalangan, baik akademisi, praktisi, pemerintah, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Refoulment sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konvesi tentang Status Pengungsi Tahun 1951, merupakan aspek dasar hukum penguungsi yang mengatur larangan atau tidak diperbolehkannya suatu Negara untuk mengembalikan atau menolak pengungsi ke suatu wilayah, tempat dimana dia akan menghadapi persekusi atau penganiayaan yang membahayakan hidupnya karena alasan-alasan yang berkaitan dengan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau karena politiknya.
Buku ini membahas beberapa permasalahan yang erat kaitannya dengan prinsip non-refoulment serta beberapa pendekatan penerapannya, seperti pengertian, ruang lingkup dan pengecualian, dasar hukum, sejarah dan perkembangan evolusi prinsip non-refoulment, dan pendekatan penerapannya.
Keberadaan prinsip non-refoulment sebagai sebuah hukum kebiasaan internasional, mengikat bagi seluruh negara sebagai masyarakat internasional, termasuk Indonesia. Pembahasan akan dilanjutkan secara singkat tentang praktik Indonesia dalam melaksanakan prinsip non-refoulment dan penanganan pengungsi selama ini, khususnya terhadap pengungsi Rohingya yang masih banyak di Indonesia.
Judul Buku : Mengenal Lebih Jauh Prinsip Non-Refoulement; Antara Teori dan Praktik di Indonesia
Penulis : Malahayati, S.H., LL. M., Dr. Amrizal J Prang, S.H., LL. M., Elidar Sari, S.H., M.H.
Penerbit : Bandar Publishing
Cetak : Pertama, 2017
ISBN : 978-602-1632-99-4
Tebal : xii + 116 hlm
Leave a Reply