Hukum Adat: Perkembangan dan Pembaruannya di Indonesia
Rp80.000
Diskon 20%Perkembangan hukum modern, tanpa disadari mulai mempositifkan kedudukan hukum adat (positivisasi hukum adat) melalui berbagai perarturan perundang-undangan. Upaya ini memberikan sinyal bahwa sistem hukum adat yang pure sebagai hukum tidak tertulis lambat laun akan menjadi hukum positif.
Konsep pembaruan sistem hukum adat yang demikian dapat mempengaruhi keistimewaan hukum adat itu sendiri, yang dari pengalaman ratusan tahun lamanya, masih tetap bertahan sebagai unwritten law tanpa ada yang merecokinya.
Alasan berbelanja di Bandar Publishing
- Pesanan sebelum jam 2 siang akan diproses dihari yang sama
- Garansi uang kembali
Keamanan belanja terjamin
Description
Reviews (0)
Description
Weight | 200 g |
---|---|
Category | aceh, Sejarah |
Hukum Adat: Perkembangan dan Pembaruannya di Indonesia / Dr. Teuku Muttaqin Mansur
Sistem hukum Indonesia menempatkan custom (kebiasaan) sebagai salah satu sumber hukum formal. Subsistem kebiasaan diasosiasikan sebagai hukum tidak tertulis (unwritten law) atau lebih di kenal sebagai hukum adat (customary law; adat law). Dibandingkan dengan sumber hukum formal lain, seperti undang-undang, keptusan hakim/yurisprudensi, traktat, dan doktrin, subsistem hukum adat merupakan subsistem yang paling awal dipraktikkan di dunia, jauh sebelum berkembangnya hukum tertulis (written law).
Namun, perkembangan hukum di dunia dari waktu ke waktu telah menyebabkan hukum adat (dalam arti materil) dan peradilan adat (dalam arti formil) dianggap tidak mempunyai nilai atau kekuatan oleh sebagian penganut ajaran hukum positif (positif law). Penganut ajaran positivistic yang dipelopori oleh John Austin di Inggris dan Hans Kelsen di German dewasa ini telah menjadi pilihan banyak negara, termasuk Indonesia.
Perkembangan hukum modern, tanpa disadari mulai mempositifkan kedudukan hukum adat (positivisasi hukum adat) melalui berbagai perarturan perundang-undangan. Upaya ini memberikan sinyal bahwa sistem hukum adat yang pure sebagai hukum tidak tertulis lambat laun akan menjadi hukum positif.
Konsep pembaruan sistem hukum adat yang demikian dapat mempengaruhi keistimewaan hukum adat itu sendiri, yang dari pengalaman ratusan tahun lamanya, masih tetap bertahan sebagai unwritten law tanpa ada yang merecokinya.
Penulis : Dr. Teuku Muttaqin Mansur
Ukuran : 14,5 x 20,5
Halaman : xxviii + 255 hlm
ISBN : 978-602-5440-00-7
Penerbit:
BANDAR PUBLISHING
Lamgugob, Syiah Kuala. Banda Aceh. Provinsi Aceh.
Email: bandar.publishing@gmail.com
Reviews
There are no reviews yet.